BAB
I
P
E N D A H U L U A N
1.
DASAR
Dasar hukum Program Kerja
Komite Sekolah SMP Negeri Satu Atap 3 Tungkal Ulu Tahun Pelajaran 2012/2013 adalah :
a. Undang
Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas).
b.
Undang Undang N0. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
c.
Surat Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 044/U/2002
tanggal 2 April 2002, tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
d. Surat
Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri Satu Atap 3 Tungkal Ulu nomor : 421.3/
345 /2012 tertanggal 24 Agustus 2012.
e.
Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART )
2.
Maksud
Penyusunan
Program Kerja Komite Sekolah SMP
Negeri Satu Atap 3 Tungkal Ulu mengandung maksud sebagai berikut :
a. Sebagai pedoman kerja bagi komite sekolah
dalam melaksanakan kerja kemitraan
dan bersenergi
dengan sekolah dan pihak lain
b. Sebagai bahan tolok ukur penilaian hasil kerja
c. Sebagai sumber data dan informasi
3.
Tujuan
Penyusunan Program Kerja
Komite Sekolah SMP Negeri Satu Atap 3 Tungkal Ulu mengandung tujuan sebagai berikut :
a.
Membina hubungan dengan sekolah
b.
Membina hubungan dengan pihak lain
c.
Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan
prakarsa masyarakat dalam melahirkan
kebijakan operasional dan program pendidikan
kebijakan operasional dan program pendidikan
d. Meningkatkan tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan
penyelenggaraan pendidikan
e.
Menciptakan suasana dan kondisi
transparansi,akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan.
4.
Sasaran
Sasaran Program Kerja
Komite Sekolah SMP Negeri Satu Atap 3 Tungkal Ulu adalah untuk memperlancar kegiatan – kegiatan
sekolah secara umum yang meliputi, Kurikulum, Ketenagaan, Kesiswaan,
Sarana/Prasana, Humas dan Ketatalaksanaan Sekolah.
BAB II
PROGRAM KERJA KOMITE SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
Komite Sekolah bertujuan :
1.
Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat
dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan SMP Negeri Satu Atap 3 Tungkal Ulu.
2. Meningkatkan
tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan SMP Negeri Satu Atap 3 Tungkal Ulu.
3. Menciptakan
suasana dan kondisi yang transparan, akuntabel, dan demokratis dalam
penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di SMP Negeri Satu Atap 3 Tungkal Ulu.
Komite Sekolah berperan sebagai :
1.
Pemberi pertimbangan ( advisory agency ) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan
pendidikan di SMP Negeri Satu Atap 3 Tungkal Ulu.
2. Pendukung
( supporting agency ), baik yang
berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan
di SMP
Negeri Satu Atap 3 Tungkal Ulu.
3. Pengontrol
( controlling agency ) dalam rangka
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan keluaran
pendidikan di SMP Negeri Satu Atap 3 Tungkal Ulu
4.
Mediator antara sekolah dengan orangtua siswa di SMP Negeri Satu Atap 3 Tungkal Ulu kaitan dengan program pemerintah.
Komite Sekolah berfungsi sebagai :
1.
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat
terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (
perorangan/organisasi/pengusaha ) dan SMP Negeri Satu Atap 3 Tungkal Ulu berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu.
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan
berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat ( orang tua siswa
).
4.
Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi mengenai :
- Kebijakan dan Program Pendidikan.
- Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah ( RAKS ) yang menyangkut sumber dana dari orangtua siswa.
- Kriteria fasilitas pendidikan.
- Kriteria kinerja satuan pendidikan.
- Kriteria tenaga kependidikan.
- Hal – hal lain yang terkait dengan kemajuan pendidikan.
5.
Mendorong orangtua dan masyarakat untuk berpartisipasi
dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6.
Menggalang dana sukarela masyarakat ( orang tua siswa ) dalam rangka pembiayaan
pendidikan di SMP Negeri 3 Salatiga
7.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program,
penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di SMP Negeri 3 Salatiga
Agenda Komite Sekolah :
1. Rapat koordinasi Kepala Sekolah dengan komite sekolah tentang upaya
peningkatan mutu Sumber Daya Manusia
sekolah
2. Rapat koordinasi Kepala Sekolah
dengan Komite Sekolah tentang upaya peningkatan mutu pendidikan sekolah.
3. Pertemuan Pembahasan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ).
4. Pertemuan Orang tua siswa, Komite Sekolah , Kepala Sekolah,Guru dan Pegawai
5. Rapat Koordinasi menghadapi Ulangan Tengah Semester, Ulangan Semester
Gasal/Genap, Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
6. Rapat Kepala Sekolah dengan Komite Sekolah tentang Pengadaan
Sarana/Prasarana ( gedung, media pembelajaran dll ).
Program
Kerja Jangka Pendek :
- Rapat pengurus Komite sekolah secara periodik.
- Membantu mempromosikan SMP Negeri Satu Atap 3 Tungkal Ulu.
- Kerjasama dalam peningkatan mutu pendidikan.
- Membantu mengusahakan dana untuk pembangunan fisik sekolah.
Program Kerja
Jangka Menengah :
- Terlibat langsung dengan pertemuan orang tua siswa.
- Ikut mempromosikan SMP Negeri Satu Atap 3 Tungkal Ulu.
- Mendukung program peningkatan mutu pendidikan.
- Mendukung program peningkatan sarana prasarana SMP Negeri Satu Atap 3 Tungkal Ulu dengan mencari dana untuk pembangunan sekolah, misal dengan orangtua siswa.
- Mengevaluasi prestasi sekolah yang telah dicapai.
Program Kerja
Jangka Panjang :
- Memonitor peningkatan mutu pendidikan.
- Meningkatkan mutu guru dan karyawan.
- Membantu mengusahakan dana untuk pemeliharaan sarana fisik sekolah.
- Pencitraan publik sekolah di mata masyarakat.
BAB III
TEKNIK PELAKSANAAN
A. ORGANISASI
Ada berbagai definisi atau batasan organisasi. Salah satu
definisi tersebut adalah sebagai berikut. Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang
dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat
diidentifikasi, yang bekerja atas dasar keterikatan yang relatif terus menerus
untuk mencapai tujuan atau sekelompok tujuan. Definisi ini sangat cocok jika
diterapkan pada organisasi Komite Sekolah.
Dalam definisi tersebut terkandung terminologi kesatuan (entity) sosial. Kesatuan
sosial dalam hal Komite Sekolah adalah masyarakat sekolah yang peduli
pendidikan yang berinteraksi satu sama lain. Pengertian dikoordinasikan secara
sadar bahwa organisasi itu dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen,
artinya roda organisasi harus dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen
moderen. Keterikatan yang terus-menerus berarti masyarakat secara
sadar merasa terikat dengan sekolah karena mereka peduli dengan pendidikan. Terakhir
adalah bahwa organisasi itu memiliki tujuan atau kelompok tujuan. Sebagaimana
telah diuraikan di muka ada empat tujuan pembentukan Komite Sekolah, dan tujuan
utamanya adalah meningkatkan mutu pembelajaran di satuan pendidikan tersebut,
sehingga dihasilkan lulusan yang bermutu ditinjau dari aspek akademik dan
non-akademik.
1.
Perangkat Organisasi Komite Sekolah
Perangkat organisasi Komite Sekolah minimal yang harus
ada, yang memungkinkan berjalannya roda organisasi Komite Sekolah adalah:
Personel Komite Sekolah, Struktur Organisasi disertai job description setiap
personel dan tata-hubungan antarpersonel, Panduan Organisasi (antara lain
berupa AD/ART), fasilitas penunjang (Kantor/Sekretariat, tenaga administrasi).
2.
Kepengurusan
Komite Sekolah yang terdiri atas
personel yang dibentuk berdasarkan ketentuan yang ada (dijelaskan pada topik
Pembentukan Komite Sekolah) dibentuk menjadi sebuah organisasi yang paling
tidak terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota.
3.
Struktur Organisasi
Dalam keadaan organisasi Komite
Sekolah dengan kegiatan yang lebih kompleks, struktur organisasi dapat lebih
diperluas dengan beberapa Ketua Bidang, dan beberapa Seksi.
4.
Job description ( Pembagian Tugas )
Guna menjalankan roda organisasi
Komite Sekolah, perlu dibuat job description bagi setiap personel pada setiap
jabatan yang diembannya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan
tugas. Dalam hal ini job description berupa panduan siapa mengerjakan apa dan
masing-masing personel bertanggung jawab atas terlaksananya tugas yang ia
diemban. Terkait dengan job description, juga disusun panduan tata-hubungan
antarpersonel. Misalnya Seksi Penggalangan dana masyarakat berada di bawah
korrdinasi Ketua Bidang Sumberdaya. Salah satu hal yang penting diketahui oleh
semua angota pengurus Komite Sekolah adalah mengenal satu sama lain dan
masing-masing mengetahui kelebihan (dan kalau mungkin kelemahan) masing-masing.
Hal ini penting bagi penempatan personel pada jabatan tertentu dalam organisasi
Komite Sekolah. Perlu dihindari penempatan seseorang dalam organisasi adalah
berdasarkan kedudukan, kepangkatan, atau kekayaaan.
5.
AD/ART
AD/ART merupakan salah satu perangkat organisasi yang
penting. Dalam hal organisasi masih merupakan organisasi yang
sederhana dengan kegiatan yang masih terbatas, AD/ART tidak harus ada dulu.
Akan tetapi Komite Sekolah tetap harus memiliki panduan berorganisasi, dan roda
organisasi berjalan berdasarkan panduan tersebut. Dalam AD/ART atau Panduan
Organisasi paling tidak harus diatur mengenai: Dasar, Tujuan, dan
kegiatan dari Komite Sekolah, ketentuan keanggotaan dan kepengurusan (termasuk
masa bakti), hak dan kewajiban anggota dan pengurus, ketentuan tentang
pengelolan keuangan, mekanisme pengambilan keputusan, perubahan Panduan
Organisasi atau AD/ART, dan pembubaran organisasi
6.
Fasilitas Penunjang.
Sebuah organisasi dapat dikatakan
mustahil berjalan tanapa didukung oleh fasilitas penunjang. Fasilitas penunjang
sebuah Komite Sekolah yang paling sederhana adalah adanya meja kerja bagi Ketua
Komite, baik di rumah sang Ketua, di sebuah sekolah, atau bahkan di sebuah
Kantor Khusus Komite Sekolah yang memiliki fasilitas ruang-ruang kerja
pengurus, ruang rapat, fasilitas administrasi, dan karyawan.
B.
MEMBANGUN ORGANISASI KOMITE SEKOLAH
YANG EFEKTIF
Komite Sekolah dapat memutarkan roda organisasi dengan
dimulai dengan hal-hal yang sederhana. Hal yang laping sederhana yang dapat
dilakukan oleh Komite Sekolah adalah konsolidasi organisasi
1.
Penyamaan visi.
Sebuah organisasi dapat berjalan
apabila semua anggota pengurus dan anggota organisasi tersebut memiliki visi yang
sama. Telah disinggung di muka bahwa tujuan akhir dari keberadaan Komite
Sekolah di setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan adalah
untuk memingkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan tersebut. Ada prinsip
yang harus dipegang oleh semua anggota Komite Sekolah, yaitu Komite Sekolah
tidak mengambil peran satuan pendidikan, tidak juga mengambil peran pemerintah
atau birokrasi.
2.
Membangun Tim Yang Efektif
Sebuah organisasi tidak akan dapat
berjalan dengan baik apabila tidak terjadi kebersamaan di dalam tim. Oleh
karena itu perlu dibangun sistem kebersamaan, yaitu membangun sebuah Team Work
yang efektif (Paparan tentang Team
Work, tersedia secara terpisah).
3.
Mengembangkan Kreativitas
Sebuah organisasi akan berjalan
lebih cepat, efektif, dan efisien apabila organisasi tersebut dipenuhi oleh
orang-orang yang penuh kreativitas. Orang yang kreatif adalah orang yang selalu
bertanya tentang sesuatu yang dianggap masalah. Orang kreatif adalah orang yang
selalu berfikir untuk menemukan solusi untuk memecahan suatu masalah. Orang
yang kreatif selalu memiliki gagasan-gagasan baru, yang kadang-kadang tidak
pernah dipikirkan orang lain. Organisasi yang baik adalah organisasi yang
mendukung pengembangan kreativitas.
C.
PELAKSANAAN PROGRAM KERJA KOMITE SEKOLAH BERDASARKAN
MASALAH YANG DITEMUKAN
Sebuah Komite Sekolah dapat menjalankan roda organisasi
melalui berbagai kegiatan. Kegiatan-kegiatan tersebut barangkali ada yang belum
menyentuh substansi peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan tersebut.
Salah satu kegiatan yang dapat dilakukan adalah konsolidasi organisasi seperti
yang disinggung di muka. Kegiatan lain adalah misalnya penyusunan Panduan
Organisasi atau Penyusunan AD/ART atau melengkapi kelengkapan organisasi.
Komite Sekolah yang telah memenuhi syarat minimal sebagai
sebuah organisasi, dapat melangkah lebih jauh dalam menjalankan roda
organisasi, dan mulai menyentuh substansi mutu pendidikan. Dalam hal ini Komite
Sekolah dapat memulai kegiatannya dengan berangkat dari upaya pemecahan masalah
yang dapat diidentifikasi. Berikut ini tahap-tahap yang dapat dilakukan oleh
Komite Sekolah.
1.
Identifikasi Masalah.
Setiap sekolah atau satuan pendidikan tentu memiliki
maslah yang berbeda-beda. Langkah yang perlu dilakukan oleh Komite Sekolah
dalam menjalankan roda organisasi adalan identifikasi masalah, baik masalah
akademik, maupun masalah non-akademik. Dapat dipastikan bahwa akan banyak
sekali masalah yang dapat diidentifikasi (Teknik identifikasi masalah disajikan
dalam sesi tersendiri).
2.
Menentukan Prioritas.
Dari sekian banyak masalah yang berhasil diidentifikasi
harus dipilih masalah yang akan menjadi prioritas, dikaitkan dengan
ketersediaan personel, dana, dan penunjang.
BAB IV
PENUTUP
Marilah kita mohon petunjuk dan
bimbingan kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, agar pelaksanaan program ini dapat berjalan lancar dan memperoleh hasil
yang baik sesuai yang kita harapkan. Amiin …….
Ditetapkan
di : Rawa Medang
Pada
tanggal : 05 September 2012
Ketua, Sekertaris
Posting Komentar
Pengunjung Yang Baik Selalu Meninggalkan Pesan