Home » » Ujian Nasional SD 2014

Ujian Nasional SD 2014



Ujian Nasional di tingkat Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah atau bisa disingkat UN SD/MI adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan SD/MI, SDLB, secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional (UN) SD/MI
1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD/MI, dan SDLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa Ringan, dan Tunalaras).
2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir.
3. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara terdekat.
4. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UN di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan sebagai penyelenggara UN.
5. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN susulan.
B. Pendaftaran Peserta SD/MI
1. Sekolah/madrasah penyelenggara UN melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan format pendaftaran dari Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
2. Sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan daftar peserta ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
3. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengkoordinasikan entry data peserta dengan menggunakan software yang diterbitkan oleh Puspendik.
4. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke sekolah/madrasah penyelenggara UN.
5. Sekolah/madrasah penyelenggara UN melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
6. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) beserta Kartu Peserta UN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN.
7. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta.
8. Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2011/2012 dan tahun pelajaran 2012/2013 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2013/2014 harus terdaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UN. Nilai rapor diperoleh dari sekolah/madrasah asal.
Mengenai Wacana Penghapusan Ujian Nasional SD/MI, Mendikbud Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA. menegaskan berkait dengan pemberitaan di beberapa media massa yang menyimpukan PP Nomor 32 itu telah menghapus pelaksanaan UN jenjang SD dan sederajat. "PP tersebut tidak serta merta menghapus UN tingkat SD/MI/SDLB dan sederajat. Mohon dibaca hati-hati," katanya. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 merupakan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei 2013, tidak serta merta menghapus Ujian Nasional jenjang SD.
Menurut Mendikbud, dalam PP tersebut, disebutkan pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
"Itu bunyi Pasal 67 ayat (1). Pasal yang sama ayat (1a) menyebutkan, ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Ayat 1a-nya dikecualikan. Artinya bisa jadi pengertiannya itu, yang menyelenggarakannya bukan lagi BSNP. Sekarang itu kan yang dominan, soal untuk UN SD dikembangkan oleh provinsi 75 persen, dan 25 persen dari pusat. Kita berikan kisi-kisinya," katanya menjelaskan.

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-q =))

Pengunjung Yang Baik Selalu Meninggalkan Pesan

Cara Buat Buku Tamu disini

widget by Klinik-it

GERYAR TIK JAMBI 2014

Popular Posts

Test Footer 1




 
Copyright © 2013. SMPN SATU ATAP 3 TUNGKAL ULU - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger